Detail Berita

PERSONIL GABUNGAN AMANKAN ASET KABUPATEN MALANG DI SONGGORITI BATU

 Aset Pemkab Malang yang berada di kawasan Songgoriti, Kota Batu, kini dalam penguasaan Pemkab Malang. Ini menyusul pemutusan kontrak sepihak kepada pengelola Songgoriti, PT Aljabar Jati Indonesia atau PT AJI, oleh Perusahan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa tahun ini. 

"Sementara masih dikosongkan dan klir, tidak ada gugatan atau keberatan pengelola. Kalaupun ada, lebih baiknya langsung diselesaikan secara hukum di depan pengadilan, daripada berpolemik di luar. Kami siap menghadapi," tandas Pj Sekdakab Malang.

Menurut Nurman, sebelum upaya pengosongan dan pengambilalihan kembali aset Songgoriti tersebut, sudah dilakukan evaluasi dan upaya negosiasi. Hal ini sesuai diamanatkan dalam klausul di perjanjian kerja sama. 

"Kami juga sudah bertemu dengan pihak PT Aji untuk melakukan negosiasi, meminta penyelesaian kewajiban tunggakan, namun tidak kunjung dilakukan pemenuhan kewajibannya," tandas Nurman. 

Sesuai perjanjian kerja sama, lanjut Nurman, mestinya ada PAD yang disetorkan pengelola pihak ketiga, namun ini tidak dijalankan sepenuhnya hingga terakumulasi hampir Rp5 miliar tunggakannya. 

"Kami sudah bernegosiasi (kewajiban) itu, tetapi tidak ada tanggapan sampai sekarang," ungkapnya. 

Selain tidak membayar kontribusi PAD sejak tahun 2021, pihak ketiga juga menunggak Pajak Bumi Bangunan. Nilainya mencapai Rp900 juta, termasuk tunggakan pajak Rp583 juta ke Pemkot Batu. 

Pemkab Malang memberikan kuasa kepada PD Jasa Yasa melaksanakan kerja sama dengan PT Aji selaku pihak ketiga, untuk mengelola aset seluas 4,5 hektar di Songgoriti tersebut. 

Akan tetapi, kerja sama itu tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hak dan kewajiban sesuai yang tercantum di perjanjian, setidaknya sejak 2021 lalu. 

Akibatnya, kondisi Pemandian Air Panas Songgoriti sendiri kini sangat mengenaskan, karena tidak terawat bertahun-tahun. 

Di kawasan Songgoriti Batu ini, sendiri sejumlah aset yang menjadi milik Pemkab Malang, mulai dari penginapan Cempaka, pemandian Air Panas Songgoriti, hingga lapangan tenis yang beberapa tahun berubah menjadi pasar oleh-oleh.

Atas dasar bahwa PT Aji tidak melaksanakan kewajibannya, termasuk tidak membayar pajak bumi bangunan sebesar, kini diambil alih kembali oleh Perusahan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa. 

Berita Lain