Detail Berita

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Di Bidang cukai di Pasar Pakis

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang menggelar sosialisasi cukai di Pasar Tradisional Pakis Kabupaten Malang berkerjasama dengan Bea dan Cukai Malang dalam rangka mengedukasi secara persuasif kepada masyarakat terkait cukai tembakau dan cukai lainnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang menyebutkan, dalam memberikan pelayanan informasi serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Satpol PP Kabupaten Malang melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan rokok ilegal. Kegiatan ini langsung Menyasar ke pelaku usaha kios/warung/agen yang ada di pasar pakis. Dalam setiap sosialisasi, pihak Bea dan Cukai selalu mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal yaitu, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi ini masyarakat ikut menyebarkan informasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menurukan dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang .

Berita Lain