Detail Berita

Penegakan Operasi Yustisi di Wilayah Kabupaten Malang Oleh Satgas Covid - 19

Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Terhadap mereka yang terjaring operasi yustisi, saat itu juga ditindak dengan sidang ditempat. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama Operasi Yustisi mengacu pada instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease Tahun 2019, yang ditindaklanjuti dengan instruksi Kemendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusun peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. Terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan tersebut, diantaranya seperti pasal-pasal KUHP UU pasal 212,216,218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Digelar mulai awal bulan September dan masih berlanjut hingga saat ini, satgas covid-19 / aparat gabungan menggelar operasi yustisi dalam rangka penerapan dan penertiban protokol kesehatan kepada masyarakat di lingkup wilayah Kabupaten Malang. Operasi yustisi ini mengerahkan personel gabungan antara anggota Polri, anggota TNI, anggota Satpol PP, pihak Kejaksaan dan stakeholder lainya. Ada 33 kecamatan yang menjadi sasaran dari Operasi Yustisi sesuai lingkup wilayah Kabupaten Malang. Dalam operasi yustisi yang digelar juga senantiasa melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan, guna meningkatkan kesadaran dan mencegah masyarakat agar tidak lalai terhadap protokol kesehatan.

Berita Lain