Detail Berita

Pemerintah Kabupaten Malang Kosongkan Rumah Dinas Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan pengosongan rumah dinas (Rumdin) yang sedang ditempati oleh Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, pada Selasa (16/1/2024). Dalam prosesnya, sempat ada perlawanan dari Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, dr Ibnu Fajar. Namun, pengosongan tetap dilakukan oleh pihak Pemkab Malang secara paksa.

Dari pantauan lapangan, sejumlah barang seperti sofa, meja, alamari, kursi kayu, hingga perabotan lainnya yang berada di Rumdin yang berlokasi di Jalan Nasional III, Dusun Krajan, Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu nampak diangkut oleh mobil Pikap Pemkab Malang.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melewati sejumlah proses panjang sebelumnya. Seperti melakukan peringatan hingga teguran terhadap yang bersangkutan.

“Pelaksanaan yang dilakukan pada hari ini, sudah melalui proses-proses sebelumnya. Apakah negosiasi, kemudian SOP SOP dari teman-teman Satpol, surat peringatan satu dua tiga dan seterusnya. Teguran-teguran dalam satu tahun ini, bahkan lebih sudah kami lakukan,” ujar Nurman saat ditemui di Rumdin, Selasa (16/1/2024).

Sehingga, ia mengatakan pengosongan Rumdin mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung ini bukan dilakukan secara serta merta atau pun bentuk arogansi Pemkab Malang.

Melainkan, pihaknya telah menjalankan proses sesuai dengan regulasi yang ada serta didukung kuat dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah

Berita Lain