Detail Berita

Giat Operasi Gabungan GEMPUR Rokok Ilegal bersama Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang

Menanggulangi peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tegal melaksanakan dua langkah pasti yakni melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal, serta menyelenggarakan sosialisasi STOP Rokok Ilegal kepada masyarakat. Sebagai bukti pengawasan dan penindakan rokok ilegal, pada Kamis 5 november 2020.,Bea Cukai Jawa Timur beserta Satpol PP Kabupaten Malang melakukan Giat Operasi Gabungan GEMPUR Rokok Ilegal. Kegiatan Rutin ini mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos di wilayah Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal yang dijual tersebut telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007. Rokok ilegal identik dengan rokok polos (tidak dilekati pita cukai), dalam pemaparannya, Lucia menyampaikan bahwa jenis rokok ilegal tidak hanya yang polos saja. Ada beberapa kriteria lain yang menjadi indikasi bahwa suatu produk rokok termasuk ilegal, antara lain dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai yang salah atau tidak sesuai peruntukannya, baik jenis hasil tembakau, tarif cukai maupun nama pabrikan.

Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya dan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan kepada kantor bea cukai terdekat atau pun kepada Satpol PP.

Berita Lain