Detail Berita

Pelaksanaan Operasi Reklame Isidentil

Salam Praja Wibawa

 

*Praja Wibawa Setia Bijaksana*

 

Pelaksanaan Operasi Reklame Insidentil. 

 

DASAR :

1. Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturah Daerah No. 8 tahun 2010 tentang pajak daerah;

4. Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame;

5. Peraturan Bupati Malang No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susuna Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;

6. Peraturan Bupati Malang No. 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame;

7. Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang Tahun 2022

 

PELAKSANAAN :

Hari : *KAMIS*

Tanggal : 23-06-2022

 

 HASIL :

1. Pembongkaran terhadap reklame semi permanen (insidentil) yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang

2. Pelaksanaan operasi berjalan dengan lancar dan aman.

 

@ditpolpplinmas_kemendagri

@satpolpp_jatim

Berita Lain