GEMPUR ROKOK ILEGAL DI KABUPATEN MALANG "PEDAGANG ROKOK"
MALANG- Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai tahun 2024 mulai dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang. KAMIS (07/3), mereka memberi pelatihan kepada media dalam perannya untuk memberantas peredaran rokok dan cukai ilegal. Kegiatan dilakukan di Sumber Gentong, Desa Tirtomoyo, Pakis.
Teddy, sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya mengajak Pedagang Rokok sebagai partner dalam pemberantasan peredaran rokok dan cukai ilegal. “Kami berikan bahan informasi, dan ilmu untuk mengidentifikasikan mana cukai yang benar dan mana yang salah. Selain itu, bila mengetahui ada rokok ilegal, bisa disampaikan ke kami ataupun Bea Cukai,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando. “Kami berharap, peran pedagang ini akan sangat membantu dalam pemberantasan rokok dan cukai ilegal yang dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai. Saatnya mulai gempur rokok ilegal,” tegas dia kepada warta Praja.