Pelaksanaan Operasi Reklame Isidentil
Salam Praja Wibawa
*Praja Wibawa Setia Bijaksana*
Pelaksanaan Operasi Reklame Insidentil.
DASAR :
1. Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturah Daerah No. 8 tahun 2010 tentang pajak daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame;
5. Peraturan Bupati Malang No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susuna Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
6. Peraturan Bupati Malang No. 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame;
7. Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang Tahun 2022
PELAKSANAAN :
Hari : *KAMIS*
Tanggal : 23-06-2022
HASIL :
1. Pembongkaran terhadap reklame semi permanen (insidentil) yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang
2. Pelaksanaan operasi berjalan dengan lancar dan aman.
@ditpolpplinmas_kemendagri
@satpolpp_jatim