PROGRAM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
"PROGRAM PENONGKATAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM"
- Penanganan gangguan ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam 1(Satu) Daerah Kabupaten/Kota;
- Pencagahan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Melalui deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhann, Pelaksanaan Patroli, dan Pengawalan;
- PenindakanAtas Gangguan KEtentraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melaluui Pnertiban dan PEnanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa;
- Pemberdayan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelindungan Masyarakat Termasuk Dalam Pelaksanaan Tugas Yang Bernuansa Hak Asasi Manusia.
"PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA"
- Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali kota;
- Pengawasan Atas kepatuhan Terhadap Pelaksanakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali kota;
- Penanganan Atas PElanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota.'
"PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN"
- Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota;
- Pencegahan Kebakaran Dalam Daerah Kabupaten/Kota;
- Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran Dalam Daerah Kabupaten.Kota;
- Pengadaan Sara dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindungan Diri.