PROGRAM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG

"PROGRAM PENONGKATAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM"
  1. Penanganan gangguan ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam 1(Satu) Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Pencagahan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Melalui deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhann, Pelaksanaan Patroli, dan Pengawalan;
  3. PenindakanAtas Gangguan KEtentraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melaluui Pnertiban dan PEnanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa;
  4. Pemberdayan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  5. Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelindungan Masyarakat Termasuk Dalam Pelaksanaan Tugas Yang Bernuansa Hak Asasi Manusia.
"PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA"
  1. Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali kota;
  2. Pengawasan Atas kepatuhan Terhadap Pelaksanakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali kota;
  3. Penanganan Atas PElanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota.'
"PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN"
  1. Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Pencegahan Kebakaran Dalam Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran Dalam Daerah Kabupaten.Kota;
  4. Pengadaan Sara dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindungan Diri.