Beranda
>
Berita
>
Tertibkan Reklame Tak Sesuai Aturan, Petugas Amankan 178 Reklame di Kepanjen dan Gondanglegi
Tertibkan Reklame Tak Sesuai Aturan, Petugas Amankan 178 Reklame di Kepanjen dan Gondanglegi
Kabupaten Malang – Upaya menjaga ketertiban dan keindahan wilayah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang. Pada Rabu (14/1/2026), petugas Bidang P2D melaksanakan operasi penertiban reklame insidentil di Kecamatan Kepanjen dan Gondanglegi.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame. Hasilnya, petugas berhasil menertibkan 178 reklame, terdiri dari 97 reklame di Kecamatan Kepanjen dan 81 reklame di Kecamatan Gondanglegi.
Penertiban dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan penyelenggaraan reklame.