Beranda > Berita > Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan 114 Reklame Insidentil di Kecamatan Singosari dan Lawang

Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan 114 Reklame Insidentil di Kecamatan Singosari dan Lawang

21 July 2026   |   BERITA

Bagikan:
Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan 114 Reklame Insidentil di Kecamatan Singosari dan Lawang

Malang, 21 Juli 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan gabungan operasi penertiban reklame insidentil di wilayah Kecamatan Singosari dan Kecamatan Lawang, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan bantuan personel dari Bapenda Kabupaten Malang dalam rangka penyisiran dan penertiban reklame insidentil. Pelaksanaan operasi juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai dasar hukum penegakan peraturan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penyisiran pada sejumlah ruas jalan utama, kawasan pertokoan, hingga lokasi-lokasi yang dipasang reklame tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif sebagai upaya menciptakan ketertiban, keindahan, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menertibkan 114 reklame insidentil, yang terdiri dari:

  • 86 reklame insidentil di wilayah Kecamatan Singosari.
  • 28 reklame insidentil di wilayah Kecamatan Lawang.

Kegiatan penertiban reklame ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara reguler berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam menjaga ketertiban umum dan meningkatkan kepatuhan terhadap penyelenggaraan reklame.

Satpol PP Kabupaten Malang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat agar memasang reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengurus perizinan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, penyelenggaraan reklame dapat berjalan tertib, aman, dan tetap memperhatikan estetika lingkungan.

Dokumentasi kegiatan penertiban reklame insidentil di Kecamatan Singosari dan Lawang turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan kegiatan.