Satpol PP Kabupaten Malang Bersama Bapenda Tertibkan 128 Reklame Insidentil di Karangploso dan Dau
Kabupaten Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang kembali melaksanakan operasi gabungan penertiban reklame insidentil pada Kamis (16/7/2026) di wilayah Kecamatan Karangploso dan Kecamatan Dau.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan personel dari Bapenda Kabupaten Malang dalam rangka penyisiran dan penertiban reklame insidentil. Pelaksanaan operasi juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Operasi penertiban dilakukan secara reguler sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dalam DPPA-OPD, dengan sasaran reklame insidentil yang tidak sesuai ketentuan maupun telah habis masa izinnya.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil menertibkan 128 reklame insidentil, yang terdiri atas:
- 117 reklame di wilayah Kecamatan Karangploso.
- 11 reklame di wilayah Kecamatan Dau.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan estetika kawasan, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan penyelenggaraan reklame.
Satpol PP Kabupaten Malang akan terus bersinergi dengan perangkat daerah terkait dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban reklame secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Diharapkan seluruh pelaku usaha maupun penyelenggara reklame dapat mematuhi ketentuan perizinan dan pemasangan reklame sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salam Praja Wibawa.