Dampingi SDA Provinsi Jawa Timur Tertibkan Pengguna Sempadan Kali Surak di Lawang
Satpol PP Kabupaten Malang melalui Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyampaian Surat Peringatan (SP) 1 kepada pedagang yang memanfaatkan sempadan Kali Surak di wilayah Kecamatan Lawang, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk dukungan penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang sempadan sungai.
Sebanyak 15 pedagang yang berada di sepanjang sempadan Kali Surak menerima Surat Peringatan 1 dari pihak SDA Provinsi Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan penjelasan dan imbauan agar para pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak menggunakan area sempadan sungai yang dapat mengganggu fungsi aliran air dan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Dokumentasi kegiatan terlampir sebagai bagian dari laporan pelaksanaan.
Satpol PP Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga ketertiban umum serta mendukung upaya penataan dan perlindungan lingkungan di wilayah Kabupaten Malang.