Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, Pemkab Malang Dorong Sistem Peringatan Dini.
KEPANJEN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Malang Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kamis (13/8) siang, tersebut menjadi forum untuk mengevaluasi kondisi terkini sekaligus merumuskan langkah penanganan secara terpadu.
Dalam arahannya, Sekda Budiar menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah yang harus dilakukan berdasarkan data, kondisi faktual di lapangan, serta analisis risiko. Menurutnya, persoalan kekeringan tidak semata-mata berkaitan dengan tidak turunnya hujan, tetapi juga mencakup berbagai indikator yang saling berkaitan.
“Ketika kita berbicara mengenai kekeringan, sesungguhnya kita tidak hanya berbicara tentang tidak turunnya hujan. Melainkan juga tentang anomali curah hujan, panjangnya Hari Tanpa Hujan (HTH), kondisi cadangan air, neraca air, tingkat kelembapan tanah, hingga dampaknya terhadap kebutuhan dasar masyarakat, pertanian, peternakan, lingkungan hidup, serta potensi kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.
Sekda Budiar juga menyoroti perkembangan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang menurutnya menjadi pengingat bahwa kondisi kekeringan memiliki dampak yang lebih luas, termasuk meningkatnya risiko cuaca yang mendukung terjadinya kebakaran atau fire weather risk.
“Ketika Hari Tanpa Hujan berlangsung panjang, kelembapan vegetasi menurun sehingga api lebih mudah muncul dan berkembang. Bagi Kabupaten Malang, kondisi ini perlu menjadi perhatian karena kawasan Bromo Tengger Semeru merupakan satu kesatuan ekosistem yang tidak mengenal batas administratif,” terangnya.
Oleh karena itu, Sekda Budiar meminta agar pola penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada respons setelah kejadian, tetapi mulai diarahkan pada upaya membaca dan mengantisipasi risiko sebelum bencana terjadi. Informasi meteorologi, kondisi vegetasi, kelembapan bahan bakar, titik panas (hotspot), hingga laporan dari lapangan perlu diintegrasikan sebagai dasar pelaksanaan early warning dan early action.
“Pencegahan, deteksi dini, patroli, dan kesiapan sarana pemadaman jauh lebih penting sebelum api berkembang menjadi bencana yang lebih besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda Budiar meminta seluruh perangkat daerah agar tidak memandang persoalan kekeringan dan karhutla secara sektoral. Sebab, kekeringan merupakan fenomena yang dapat menimbulkan efek berantai terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.
“Ketika ketersediaan air menurun, dampaknya dapat bergerak dari sektor domestik menuju pertanian, peternakan, kesehatan, ekonomi masyarakat, hingga meningkatkan fire weather risk atau risiko cuaca yang mendukung terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Kabupaten Malang, lanjutnya, memiliki karakter geografis yang kompleks, mulai dari kawasan pesisir, dataran rendah, kawasan pertanian, hingga wilayah perbukitan dan pegunungan. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat kerentanan terhadap kekeringan maupun karhutla berbeda-beda di setiap wilayah.
Karena itu, keputusan mengenai status keadaan darurat harus didasarkan pada indikator yang terukur, data lapangan yang aktual, serta analisis terhadap kapasitas pemerintah daerah dalam menangani dampak yang terjadi.
“Saya berharap paparan dari perangkat daerah, khususnya sektor pertanian, sumber daya air, kesehatan, lingkungan hidup, sosial, serta laporan para camat, dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi faktual di lapangan. Secara khusus, saya juga meminta perangkat daerah terkait untuk memitigasi secara detail kondisi dan dampak kekeringan di sektor pertanian,” kata Sekda.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Budiar juga mendorong dibangunnya dashboard risiko kekeringan dan karhutla yang dapat digunakan sebagai instrumen pemantauan kondisi secara berkala. Dashboard tersebut setidaknya memuat sejumlah parameter utama, seperti curah hujan, HTH, ketersediaan sumber air, jumlah wilayah terdampak, kebutuhan distribusi air bersih, luas lahan terdampak, serta titik atau kawasan yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan.
“Dengan data tersebut, kita tidak hanya bekerja ketika bencana sudah terjadi, tetapi dapat melakukan early warning dan early action. Prinsipnya, semakin cepat kita membaca indikator, maka semakin kecil biaya sosial dan ekonomi yang harus kita tanggung,” tuturnya.
Sekda Budiar berharap rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan tiga hal konkret. Pertama, adanya kesepahaman mengenai kondisi faktual kekeringan dan karhutla di Kabupaten Malang berdasarkan data terbaru. Kedua, tersusunnya rekomendasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai perlu atau tidaknya penetapan status keadaan darurat. Ketiga, apabila diperlukan penanganan darurat, segera disusun rencana aksi terpadu lintas perangkat daerah yang dilengkapi pembagian tugas, kebutuhan sumber daya, mekanisme komando dan koordinasi, serta sistem monitoring dan evaluasi.
“Status keadaan darurat bukanlah tujuan akhir. Ini merupakan instrumen untuk memastikan pemerintah memiliki legitimasi, kecepatan, koordinasi, dan sumber daya yang memadai dalam melakukan penanganan,” pungkasnya.
Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan dan karhutla dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan data, mitigasi risiko, serta percepatan respons guna melindungi masyarakat, lingkungan, sektor pertanian, dan berbagai aset daerah dari dampak bencana. (prokopim/dhe)