Detail Berita

Patroli Pengawasan/ Penertiban Keberadaan Pedagang Kaki Lima/ PKL yang menyalahi aturan.

Sejak dulu sampai kini hadirnya pedagang di pinggiran jalan “umum” jadi permasalahan yang susah diselesaikan, hingga mengakibatkan perbedaan pendapat, demo serta perselisihan antar individu, bahkan perselisihan antar penduduk sipil dan petugas pemerintahan. Adalah merupakan kebutuhan yang sangat utama untuk semua penduduk akan tentramnya dan tertibnya lingkungan sekitar. Target pertama “Pemerintah” di hampir semua perkotaan ialah mengatur disiplinnya “pedagang Kaki Lima”(PKL)” supaya tidak menimbulkan gangguan-gangguan di masyarakat yang berhubungan erat dengan hal ini ialah “ Satuan Polisi Pamong Praja”. Dimana memegang andil peranan sangat penting untuk menyokong “Kepala Daerah” dalam menjalani “ Pemerintahan Umum”. Pemerintahan “Kabupaten Malang” juga mempunyai permasalahan tentang kehadiran “PKL”, dimana apabila “PKL” tidak diatur dan tidak dibina akan memunculkan permasallahan disektor proses pembangunan, keindahan kerapihan, kebersihan kota maupun ,masalah gangguan ketertiban halayak ramai, contohnya terjadinya kemacetan yang menyebabkan ketidaknyamanannya pemakai jalan serta sekitaran lingkungan yang kotor. Kewilayahan “RSUD Kanjuruhan ” di jl. Panji Kecamatan Kepanjen” merupakan titik yang seringkali terlihat para Pedagang Kaki Lima yang melakukan pelanggaran “ketertiban”.

Berita Lain