Detail Berita

OPERASI YUSTISI PEMBAGIAN MASKER

Salam Praja Wibawa
*Praja Wibawa Setia Bijaksana*

Senin, 17 Januari 2022 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang melaksanakan Operasi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Prokes Covid-19. kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Operasi dilaksanakan di Pom Bensin Talok, Kecamatan Turen pukul 19.00 hingga 21.30 yang di hadiri oleh 20 orang personil dari Satuan Polisi Pamong Praja, dan gabungan dari instansi terkait seperti staff Kecamatan, Kodim 0818, Koramil, Polsek Turen, dan Polres Malang.

Hasil dari operasi ini adalah tecatat  45 orang pelanggar yang tidak memakai masker. Melihat hal tersebut memberikan gambaran bahwa masih ada beberapa orang yang kurang menaati peraturan dalam pemakaian masker dan pentingnya memakai masker. Maka dari itu, tujuan dari operasi ini dilakukan adalah meningatmengedukasi pentingnya disiplin memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, selain itu memberi himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksi untuk segera melaksanakan vaksin, dan memberi himbauan untuk mendownload aplikasi peduli lindungi.

Berita Lain